Total Tayangan Halaman

Kamis, 31 Maret 2011

TUGAS 5 (Teori Organisasi Umum 2)

1. Pengertian Uang
Uang adalah alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Pada masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.

2. Jenis-Jenis Uang
a. Uang Kartal
adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas.
b. Uang Giral
adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau di kantor pos. Contohnya: cek, giro pos, wesel, dan surat berharga. Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.

3. Pengertian dan Jenis Bank
Secara umum Bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia, diantaranya:
a. Bank Sentral, yaitu bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang No.13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mwengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan/penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank Sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
b. Bank Umum, yaitu lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, member kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing/valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga dan lain sebagainya.
c. Bank Perkreditan Rakyat/BPR, yaitu bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam SBI/Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat/surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

4. Macam-Macam Kebijakan Moneter
a. Kebijakan pasar terbuka (open market policy).
Kebijakan pemerintah dengan jalan menjual surat-surat berharga pada saat inflasi dan membeli/ menarik surat-surat berhaga pada saat deflasi. Apabila pemerintah menghendaki menurunkan jumlah uang yang beredar, pemerintah harus menjual obligasi di pasar bebas. Bank Sentral (BI) mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia dan Sertifikat Pasar Uang dalam kebijakan ini.
b. Kebijakan diskonto (discount policy).
Kebijakan pemerintah dengan jalan menaikkan suku bunga pada saat inflasi dan menurunkan pada saat deflasi, ditunjukkan untuk menaikkan tingkat bunga karena dengan bunga kredit tinggi maka aktivitas ekonomi yang menggunakan dana pinjaman akan tertahan karena modal diskontonya atau discount rate policy (tingkat bunga yang dikenakan pada bank umum atas pinjaman dana yang diberikan), maka jumlah uang yang beredar cenderumg berkurang dan berlaku juga keadaan sebaliknya.
c. Kebijakan cadangan kas (cash ratio policy).
Kebijakan pemerintah dengan jalan menaikkan cadangan kas pada saat inflasi dan menurunkan cadangan kas pada saat deflasi, atau bisa juga menaikkan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yan mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang.
d. Kebijakan kredit ketat.
Kebijakan pemerintah dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit, kredit boleh diberikan asal memenuhi syarat 5 C yakni ; Character, Capability, Collateral, Capital, dan Condition of economy, tetapi pada saat deflasi syarat dapat dipelonggar. Bank sentral (Bank Indonesia) berusaha mempengaruhi bank-bank umum dalam hal memberikan kredit kepada nasabah melalui berbagai macam peraturan kredit.
e. Kebijakan dorongan moral (moral persuasion).
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
f. Kebijakan sanering.
Kebijakan memotong nilai nominal pada saat inflasi, misalnya Rp 1.000,00 menjadi Rp 1,00. Kebijakan ini hampir digunakan lagi pada tahun 2010 lalu untuk mengatasi nilai Rupiah yang hampir merosot pada Kurs dunia.
g. Kebijakan devaluasi.
Menurunkan nilai mata uang asing, dengan tujuan mendorong ekspor dan menghambat impor.
h. Kebijakan revaluasi.
Kebijakan menaikkan nilai mata uang sendiri terhadap nilai mata uang asing

5. Arsitektur Perbankan Indonesia
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar system perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi “mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional”. API menjadi kebutuhan yang mendesak bagi perbankan Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental industri perbankan. Krisis ekonomi tahun 1997 menunjukkan bahwa industry perbankan nasional belum memiliki kelembagaan perbankan yang kokoh yang didukung dengan infrastruktur perbankan yang baik sehingga secara fundamental masih harus diperkuat untuk dapat mengatasi gejolak internal maupun eksternal. Belum kokohnya fundamental perbankan nasional merupakan tantangan bukan hanya bagi industri perbankan secara umum, tetapi juga bagi Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasnya. Belum adanya arah kebijakan yang secara formal dikemukakan kepada masyarakat mengenai arah dan strategi perbankan ke depan menyebabkan munculnya ketidakjelasan mengenai pengembangan perbankan dalam jangka panjang.

Sebelum munculnya API, cukup banyak pertanyaan yang muncul mengenai struktur perbankan Indonesia ke depan, bagaimana strategi pengembangan perbankan syariah dalam jangka panjang, bagaimana peningkatan pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) beserta penguatan kelembagaan BPR. Disamping itu, belum memadainya infrastruktur pendukung perbankan serta masalah perlindungan nasabah yang belum cukup terakomodasi juga menjadi permasalahan yang mendapatkan perhatian besar dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan industry perbankan. Kebutuhan untuk memiliki arah dan strategi pengembangan perbankan jangka panjang sudah menjadi global trend dan diterapkan antara lain di, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Hongkong. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan suatu blue print perbankan sudah menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan dan perlu segera disusun untuk memenuhi kebutuhan industri perbankan nasional. Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.

Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar