Dalam ilmu ekonomi, kenaikan harga atau inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi baranng.
Seperti yang kita ketahui, Produsen dalam ekonomi adalah orang yang menghasilkan barang dan jasa untuk dijual atau dipasarkan. Fungsi-fungsi produsen: memilih produk yang sesuai dengan selera konsumen, menghasilkan barang atau jasa yang berkualitas, memilih alat-alat produksi yang baik dengan harga yang relative lebih murah, menekankan biaya produksi sekecil-kecilnya.
Produsen merupakan salah satu pihak yang mendapat kesulitan atau kerugian jika terjadi kenaikan harga. Bagi perusahaan atau pabrik pengolah bahan mentah atau bahan setengah jadi menjadi barang bernilai ekonomi, maka masalah kenaikan harga berhubungan dengan bahan baku. Seperti yang kita tahu bahwa bahan baku adalah hal terpenting dalam proses produksi , tanpa bahan baku maka tak ada yang dapat diolah ataupun diproduksi. Mahalnya bahan baku membuat produsen harus berfikit ulang tentang biaya produksi dan laba yang akan didapatkan. Semakin tinggi harga bahan baku makan semakin melunjak pula biaya produksi. Dengan kondisi seperti ini produsen harus mencari inisiatif untuk menekan harga produksi. Banyak dari para produsen yang akhirnya memilih untuk menaikkan harga jual barang dagangannya, tetapi hal ini dapat berdampak menurunnya tingkat penjualan karena konsumen enggan membeli barang dengan harga tinggi, apalagi di Negara berkembang seperti Indonesia yang warganya memiliki tingkat konsumtif tinggi namun kemapuan membeli yang rendah, dengan kata lain masyarakat akan cenderung mencari barang yang sama dengan harga serendah mungkin dan menomor dua kan kualitas.
Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal,yaitu kenaikan harga,misalnya bahan baku dan kenaikan upah/gaji,misalnya kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang.
Di bawah ini salah satu contoh dampak yang dialami seorang petani karena adanya kenaikan harga yang disebabkan karena kenaikan tarif dasar listrik (TDL).
Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang diberlakukan pada 1 Juli 2010 secara pasti berdampak pada ekonomi karena mempengaruhi berbagai sektor kegiatan. Bagi masyarakat yang lebih besar dirasakan adalah efek domino dari kenaikan TDL yaitu naiknya berbagai barang seperti pada harga sembako yang belakang terus meningkat.
Salah satu pengaruh yaitu pada kenaikan biaya produksi walaupun tidak terlalu signifikan. Seperti dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, porsi rata-rata biaya listrik di industri mencapai sekitar enam persen dari total biaya produksi. Jadi, apabila pemerintah menaikkan TDL sebesar sepuluh persen, peningkatan biaya produksi akibat kenaikan TDL itu sebesar 0,6 persen. Peningkatan biaya produksi itu berdampak pula pada kenaikan harga.
Apabila memperhatikan persentase pengaruh kenaikan TDL terhadap kenaikan biaya produksi dan kenaikan harga yang tidak terlalu signifikan, seharusnya masyarakat tidak perlu terlalu khawatir. Namun, pada kenyataannya dampak kenaikan harga TDL jauh lebih besar dibandingkan dengan yang seharusnya. Apalagi, saat ini kenaikan itu diprotes pihak industri karena disinyalir kenaikannya lebih dari sepuluh persen.
Namun, pihak manakah yang akan diuntungkan dari peningkatan harga komoditas ini? Apabila melihat persentase kenaikan harga komoditas yang jauh lebih besar dibandingkan dengan persentase kenaikan TDL, dapat dilihat bahwa para pedagang mengambil keuntungan dari isu kenaikan harga komoditas tersebut.
Bagaimanakah dengan para petani sebagai produsen penghasil barang-barang komoditas? Apakah petani merasakan keuntungan dari peningkatan harga komoditas itu? Kenaikan harga itu berdampak pada penurunan daya beli masyarakat yang mengakibatkan menurunnya transaksi perdagangan. Efeknya, petani sebagai produsen pun terkena imbasnya.
Kenaikan TDL ini merupakan pukulan berat yang kedua setelah pada bulan April 2010 lalu pemerintah menaikkan harga pupuk bersubsidi. Sementara itu, petani tidak berani untuk menaikkan harga jual kepada pedagang dengan persentase yang tinggi karena akan berdampak pada menurunnya kuantitas barang komoditas yang akan dibeli oleh pedagang. Akibatnya, akan terjadi penumpukan barang komoditas. Untuk barang komoditas pertanian yang tidak tahan lama, risiko kerugian akibat stok hasil komoditas yang membusuk akan semakin tinggi.
Hal ini tentu saja merupakan tekanan yang berat bagi petani. Petani menghadapi kenaikan biaya produksi akibat kenaikan TDL dan harga pupuk bersubsidi, tetapi di sisi lain petani menghadapi risiko kerugian yang lebih besar apabila memberikan harga yang tinggi kepada pedagang. Artinya, antara biaya produksi dan pendapatan yang diperoleh petani tidaklah seimbang.
Berdasarkan hal di atas, perlu adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah, terutama instansi terkait untuk mengontrol persentase kenaikan harga jual baik dari petani kepada pedagang maupun dari pedagang kepada konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar